Rabu, 24 Juni 2015

Pengertian Narkoba dan Jenis-jenis Narkoba

Pengertian Narkoba dan Jenis-jenis Narkoba

Narkoba bukanlah sesuatu yang asing lagi bagi kita. Kita telah sering mendengar dan membaca berita tentang narkoba di media elektronik maupun media
cetak. Di Indonesia, peredaran obat terlarang ini sudah menjadi alah satu permasalahan utama yang harus segera diatasi.
Meluasnya narkoba di Indonesia terutama di kalangan generasi muda karena didukung oleh faktor budaya global. Budaya global dikuasai oleh budaya Barat (baca Amerika Serikat) yang mengembangkan pengaruhnya melalui layar TV, VCD, dan film-film. Ciri utama budaya tersebut amat mudah ditiru dan diadopsi oleh generasi muda karena sesuai dengan kebutuhan dan selera muda.
Pada tahun 2010, prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat menjadi 2,21 persen atau sekitar 4,02 juta orang. Pada tahun 2011, prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat menjadi 2,8 persen atau sekitar 5 juta orang. Oleh karena itu dituntut adanya peran serta dari berbagai pihak di Indonesia yang dapat memerangi narkoba. Salah satunya konselor sebagai pendidik dilingkungan pendidikan juga dapat ikut berpartisipasi dalam upaya memerangi obat-obatan terlarang tersebut.

Satu setengah abad yang lalu, tepatnya pada tahun 1834-1842, sejarah telah mencatat begitu berbahayanya narkoba. Salah satu peristiwa sejarah yang menarik perhatian diantaranya ialah perang Candu yang berlangsung di Cina. Inggris memang cerdas dalam menerapkan taktik untuk mendapatkan hasil alam Cina. Tanpa mengeluarkan banyak uang, Inggris cukup menawarkan sutra dan teh yang Cina miliki dengan ganja.
Cina tentu tidak mau menukar ganja dengan sutra dan teh yang dimilikinya. Pada saat itu, Cina hanya ingin sutra dan tehnya ditukar dengan uang, alias dibeli bukan dibarter. Akhirnya didapatlah strategi untuk mengenalkan candu kepada rakyat Cina oleh Inggris. Semakin hari, semakin banyak rakyat Cina yang terjerat candu karena ketagihan. Banyaknya rakyat Cina yang ketagihan inilah yang pada akhirnya membuat Cina bukan hanya rela, melainkan dengan senang hati sutra dan tehnya dibeli dengan ganja!
Proses transaksi ini pun berlangsung dengan cukup lama dan makin hari makin banyak saja pasokan candu ke Cina. Rakyat Cina semakin ketagihan dibuatnya. Akhirnya disadari juga oleh sang raja bahwa efek candu telah merusak rakyatnya. Tak ada pilihan lain, China akhirnya menutup hampir semua pelabuhannya bagi kapal-kapal dagang Eropa. Tujuannya tiada lain untuk menghentikan pasokan candu yang masuk ke wilayah Cina.
Inggris tidak langsung kehabisan akal. Mengingat tingginya tingkat ketagihan rakyat China terhadap candu, Inggris berani menyatakan perang. Satu per satu wilayah Cina jatuh ke pangkuan Inggris. Tak lama setelah ini, Cina menyatakan diri menyerah kalah.
Kecanduan rakyat Cina termasuk anggota militernya membuat mereka mudah ditaklukan Inggris. Bisa dibilang, mereka sudah kalah sebelum berperang akibat efek candu yang masih menjerat mereka. Akibat kekalahan ini, Cina harus mengikuti berbagai ketentuan yang semakin merugikan bangsanya!
Itulah episode kelam bangsa Cina. Uraian Peristiwa tersebut hanyalah satu dari beragam cerita yang menyuratkan bahayanya mengonsumsi obat terlarang. Kita jelas tidak ingin seperti yang dialami oleh Cina kala itu. Kita tak ingin bangsa ini hancur dari dalam karena narkotik dan obat-obat terlarang (narkoba).

JENIS-JENIS NARKOBA

Jenis-jenis Narkoba Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah populer beredar dimasyarakat perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum. Sebenarnya dahulu kala masyarakat juga mengenal istilah madat sebagai sebutan untuk candu atau opium, suatu golongan narkotika yang berasal dari getah kuncup bunga tanaman Poppy yang banyak tumbuh di sekitar Thailand, Myanmar dan Laos (The Golden Triangle) maupun di Pakistan dan Afganistan. Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Golongan Psikotropika adalah zat atau obat baik alami maupun sintetis namun bukan Narkotika yang berkhasiat aktif terhadap kejiwaan (psikoaktif) melalui pengaruhnya pada susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan perilaku.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi).
Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw), petidin, termasuk ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan kokain.
Sedangkan jenis Psikotropika yang sering disalahgunakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu, obat penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk LSD, Mushroom.
Zat adiktif lainnya disini adalah bahan/zat bukan Narkotika & Psikotropika seperti alkohol/etanol atau metanol, tembakau, gas yang dihirup (inhalansia) maupun zat pelarut (solven).
Sering kali pemakaian rokok dan alkohol terutama pada kelompok remaja (usia 14-20 tahun) harus diwaspadai orangtua karena umumnya pemakaian kedua zat tersebut cenderung menjadi pintu masuk penyalahgunaan Narkoba lain yang lebih berbahaya (Putauw).