Pengertian Narkoba dan Jenis-jenis Narkoba
Narkoba bukanlah sesuatu yang asing lagi bagi kita. Kita telah sering mendengar dan membaca berita tentang narkoba di media elektronik maupun media
cetak. Di Indonesia, peredaran obat terlarang ini sudah menjadi alah satu permasalahan utama yang harus segera diatasi.
Meluasnya narkoba di Indonesia terutama
di kalangan generasi muda karena didukung oleh faktor budaya global.
Budaya global dikuasai oleh budaya Barat (baca Amerika Serikat) yang
mengembangkan pengaruhnya melalui layar TV, VCD, dan film-film. Ciri
utama budaya tersebut amat mudah ditiru dan diadopsi oleh generasi muda
karena sesuai dengan kebutuhan dan selera muda.
Pada tahun 2010, prevalensi
penyalahgunaan narkoba meningkat menjadi 2,21 persen atau sekitar 4,02
juta orang. Pada tahun 2011, prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat menjadi 2,8 persen atau sekitar 5 juta orang. Oleh karena itu
dituntut adanya peran serta dari berbagai pihak di Indonesia yang dapat
memerangi narkoba. Salah satunya konselor sebagai pendidik dilingkungan pendidikan juga dapat ikut berpartisipasi dalam upaya memerangi obat-obatan terlarang tersebut.
Satu setengah abad yang lalu, tepatnya pada tahun 1834-1842, sejarah
telah mencatat begitu berbahayanya narkoba. Salah satu peristiwa sejarah
yang menarik perhatian diantaranya ialah perang Candu yang berlangsung
di Cina.
Inggris memang cerdas dalam menerapkan taktik untuk mendapatkan hasil
alam Cina. Tanpa mengeluarkan banyak uang, Inggris cukup menawarkan
sutra dan teh yang Cina miliki dengan ganja.
Cina tentu tidak mau menukar ganja dengan sutra dan teh yang
dimilikinya. Pada saat itu, Cina hanya ingin sutra dan tehnya ditukar
dengan uang, alias dibeli bukan dibarter. Akhirnya didapatlah strategi
untuk mengenalkan candu kepada rakyat Cina oleh Inggris. Semakin hari,
semakin banyak rakyat Cina yang terjerat candu karena ketagihan.
Banyaknya rakyat Cina yang ketagihan inilah yang pada akhirnya membuat
Cina bukan hanya rela, melainkan dengan senang hati sutra dan tehnya
dibeli dengan ganja!
Proses transaksi ini pun berlangsung dengan cukup lama dan makin hari
makin banyak saja pasokan candu ke Cina. Rakyat Cina semakin ketagihan
dibuatnya. Akhirnya disadari juga oleh sang raja bahwa efek candu telah
merusak rakyatnya. Tak ada pilihan lain, China akhirnya menutup hampir
semua pelabuhannya bagi kapal-kapal dagang Eropa. Tujuannya tiada lain
untuk menghentikan pasokan candu yang masuk ke wilayah Cina.
Inggris tidak langsung kehabisan akal. Mengingat tingginya tingkat
ketagihan rakyat China terhadap candu, Inggris berani menyatakan perang.
Satu per satu wilayah Cina jatuh ke pangkuan Inggris. Tak lama setelah
ini, Cina menyatakan diri menyerah kalah.
Kecanduan rakyat Cina termasuk anggota militernya membuat mereka
mudah ditaklukan Inggris. Bisa dibilang, mereka sudah kalah sebelum
berperang akibat efek candu yang masih menjerat mereka. Akibat kekalahan
ini, Cina harus mengikuti berbagai ketentuan yang semakin merugikan
bangsanya!
Itulah episode kelam bangsa Cina. Uraian Peristiwa tersebut hanyalah
satu dari beragam cerita yang menyuratkan bahayanya mengonsumsi obat
terlarang. Kita jelas tidak ingin seperti yang dialami oleh Cina kala
itu. Kita tak ingin bangsa ini hancur dari dalam karena narkotik dan
obat-obat terlarang (narkoba).
JENIS-JENIS NARKOBA
Jenis-jenis Narkoba Narkoba merupakan singkatan dari
Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah populer beredar
dimasyarakat perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum.
Sebenarnya dahulu kala masyarakat juga mengenal istilah madat sebagai
sebutan untuk candu atau opium, suatu golongan narkotika yang berasal
dari getah kuncup bunga tanaman Poppy yang banyak tumbuh di sekitar
Thailand, Myanmar dan Laos (The Golden Triangle) maupun di Pakistan dan
Afganistan. Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh
Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika,
Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya
mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh
masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh
akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga
bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan
fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk
penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan
UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Golongan Psikotropika adalah zat atau obat baik alami maupun sintetis
namun bukan Narkotika yang berkhasiat aktif terhadap kejiwaan
(psikoaktif) melalui pengaruhnya pada susunan syaraf pusat sehingga
menimbulkan perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan perilaku.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang akan menyebabkan
perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan
dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi).
Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin
(putauw), petidin, termasuk ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan
kokain.
Sedangkan jenis Psikotropika yang sering disalahgunakan adalah
amfetamin, ekstasi, shabu, obat penenang seperti mogadon, rohypnol,
dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk LSD, Mushroom.
Zat adiktif lainnya disini adalah bahan/zat bukan Narkotika &
Psikotropika seperti alkohol/etanol atau metanol, tembakau, gas yang
dihirup (inhalansia) maupun zat pelarut (solven).
Sering kali pemakaian rokok dan alkohol terutama pada kelompok remaja
(usia 14-20 tahun) harus diwaspadai orangtua karena umumnya pemakaian
kedua zat tersebut cenderung menjadi pintu masuk penyalahgunaan Narkoba
lain yang lebih berbahaya (Putauw).